SinarPost.com, Banda Aceh – Seorang pria di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar berinisial DAR alias YL (49) melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap dua anak dibawah umur, yang masih dalam status keluarganya.
Perbuatan bejat yang melanggar norma agama dan hukum negara itu dilakukan YL di sebuah kebun pada Sabtu (20/6/2020) lalu. Kedua korban merupakan anak dibawah umur yang masih balita yaitu MNA (3) dan MJ (2). Atas perbuatannya itu, kini pria paruh baya ini harus mendekam di penjara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan pelaku sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Kamis (2/7/2020) sampai Rabu (15/7/2020) dan tersangka akan menjalani pemeriksaan berikutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi hari Sabtu pada bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan–jalan disekitar rumah.
“Namun yang terjadi sebaliknya , kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq lagi.
“Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya,” sambung Kasatreskrim.
Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.
“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ucap Kasatreskrim.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.
“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” demikian pungkas Kasatreskrim AKP M. Taufiq.