SinarPost.com, Jakarta – Masih ingat dengan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Candra? Kali ini ia kembali membuat geger publik tanah air. Pasalnya buronan kelas kakap kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar itu, baru-baru ini bebas keluar masuk Indonesia tanpa ada penindakan.
Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009 lalu, namun sejak 2012 ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini. Akan tetapi, di tengah pandemi Corona (Covid-19), di awal bula Juni lalu, buronan yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu bebas masuk ke Indonesia.
Bukan hanya sebatas datang, tapi ia juga mendatangi kediamannya di Jakarta, mengurus KTP elektronik Indonesia, dan mendatangi Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menimpanya.
Dibalik kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta, nama Baraskrem pun dicatut. Pasalnya Bareskrim dituding adalah pihak yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu. Benarkan ada oknum pejabat di Bareskrim yang bermain?
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Propam Polri untuk menelusuri informasi dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Chandra.
Listyo memastikan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan apakah surat jalan itu diterbitkan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri atau tidak.
“Saya minta untuk didalami div propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (15/7/2020).
Listyo memastikan pihaknya akan menindak tegas bila ada oknum anggotanya yang melalukan pelanggaran terkait informasi surat jalan Djoko Chandra. Polri, lanjut dia, berkomitmen untuk menjaga marwah institusi.
“Kita ngga pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi, namun tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda (melanggar) langsung kita berikan tindakan tegas,” tegasnya.