SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) terhadapn Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2029.
Pembentukan Pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di gedung utama dewan setempat, Banda Aceh, Selasa (23/6/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Takwallah.
Sekedar informasi, LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019 telah disampaikan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna DPRA sebelumnya, yang juga diwakili oleh Sekda Aceh, Takwallah.
Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2020) itu, Sekda Aceh memaparkan bahwa Pemerintah Aceh telah merealisasikan anggara sebesar Rp 15,39 triliun atau 98,13 persen, dari total Rp 15,69 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 yang direncanaka.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, pada rapat paripuna yang berlangsung Selasa (23/6) sore tadi, mengatakan, pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2019 adalah untuk menindaklanjuti realisasi APBA tahun anggaran 2019 yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
Anggota Pansus LKPJ Gubernur Aceh tersebut berjumlah 20 orang yang terdiri dari setiap anggota komisi yang diusulkan oleh fraksi masing-masing yang ada di Lembaga DPR Aceh.
“Tim Pansus ini nantinya akan melihat kesesuaian laporan realisasi dengan target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022 dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova Iriansyah,” kata Dahlan Jamaluddin.
Selanjutnya, tambah Ketua DPR Aceh itu, Pansus DPRA setelah turun ke lapangan, dan setelah melihat hasil di lapangan nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019, baik dari sisi kinerja pemerintahan, maupun kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki tahun aanggaran 2020.