SinarPost.com, Banda Aceh – Pernyataan Nasrul Zaman, aktivis Muhammadiyah Aceh yang mempersoalkan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Majelis Akreditasi Dayah mendapat protes keras dari Rabithah Thaliban Aceh (RTA). Suara protes disampaikan oleh Sekjen RTA, Tgk. Mahlil Al Haitami.
Pernyataan Nasrul Zaman yang dimuat di sebuah media online itu dianggap mendiskreditkan para pimpinan Dayah yang di SK-kan oleh Plt. Gubernur Aceh untuk menjadi Pansel Majelis Akreditasi Dayah, yaitu Tgk. H. Faisal Ali, Waled Rusli Daud dan Tgk Muhibban M. Hajat.
Sebab, mereka ini merupakan tokoh-tokoh asli dayah dan juga saat ini memimpin dayah masing-masing sehingga dianggap sudah sangat layak menjadi Pansel Majelis Akreditasi Dayah.
“Statemen Nasrul Zaman sangat tidak patut. Cenderung hanya mengedepankan buruk sangka dan kebencian. Kami menilai SK Plt. Gubernur Aceh sudah tepat. Sebab nama-nama tim pansel itu sangat jelas merupakan representasi dayah. Yang paling paham dayah adalah orang dayah sendiri. Bukan orang kampus atau organisasi apapun,” ujar Mahlil Al Haitami.
Menurut Tgk. Mahlil, Tim Pansel itu tidak ada kaitan dengan ormas-ormas tertentu atau dayah tradisional dan terpadu. Sebab yang dibutuhkan adalah representasi dayah karena Pansel itu nantinya akan bekerja menyeleksi anggota Majelis Akreditasi Dayah.
Kalau Tim Pansel bukan dari kalangan pimpinan dayah, maka sudah pasti mereka juga tidak akan mampu menyeleksi anggota majelis yang juga paham tentang dayah. “Bagaimana mereka mau menyeleksi jika mereka sendiri tidak paham tentang dayah,” kata Tgk Mahlil mempertanyakan.
Perlu diingat oleh saudara Nasrul Zaman, bahwa kelahiran Badan Dayah yang kemudian berubah menjadi Dinas Pendidikan Dayah merupakan aspirasi kalangan ulama dayah tradisional di Aceh. Tujuan dilahirkan Badan Dayah saat itu adalah untuk memberdayakan dayah-dayah tradisdional yang sebelumnya tidak diperhatikan oleh Pemerintah Aceh.
Sementara dayah-dayah terpadu yang memiliki sekolah-sekolah atau madrasah di dalamnya mendapat perhatian dari pemerintah karena ada sekolah dan madrasah. Kendati pun demikian, tentu saja Badan Dayah tidak dilahirkan hanya untuk mengurus dayah tradisional saja. Melainkan semua jenis dayah selama memenuhi ketentuan untuk disebut sebagai dayah yang dipahami oleh masyarakat Aceh dan kemudian menjadi Qanun.
Kalau kemudian saudara Nasrul Zaman mengaitkan status ketiga Pansel Majelis Akreditasi Dayah dengan salah satu ormas Islam terbesar di tanah air, yaitu Nahdhatul Ulama (NU), seharusnya ia juga melihat keterkaitan pihak-pihak lain dengan ormas lain misalnya Baitul Mal Aceh yang ketua Dewan Pengawas Syariahnya adalah orang Muhammadiyah. Dan juga satu pun tidak ada dari kalangan pimpinan dayah disitu.
“Tapi ini tidak masalah. Kita orang dayah nggak mempersoalkan itu. Kita paham bahwa sebuah urusan harus diserahkan kepada ahlinya. Kepada yang paham masalah itu. Kan aneh kalau misalnya anggota Pansel Majelis Akreditasi Dayah Aceh adalah dari organisasi yang tidak paham tentang dayah tradisional yang merupakan dominan di Aceh?,“ pungkas Tgk Mahlil mempertanyakan.
Sebelumnya Dr. Nasrul Zaman yang mengaku sebagai Pengamat Kebijakan Publik Aceh mengkritisi penetapan tiga orang Pansel Majelis Akreditasi Dayah Aceh yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821/1040/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh.
Nasrul Zaman mengkritik karena ke tiga anggota Pansel tersebut dianggap berasal dari satu organisasi keagamaan di Aceh, meski ketiganya memimpin Dayah yang berbeda.
Nasrul Zaman menginginkan anggota Tim Pansel seharusnya keterwakilan dari beberapa ormas Islam, yang juga memiliki dayah terpadu atau pondok pesantren modern di Aceh. Ia mengkhawatirkan keanggotaan pansel seperti itu berpotensi melahirkan kebijakan diskriminatif atau berat sebelah saat proses seleksi nanti.
“Baiknya tim pansel seleksi majelis akreditasi dayah itu terdiri dari banyak pihak yang mewakili heterogenitas organisasi agama di Aceh, bukan semuanya berasal dari satu organisasi keagamaan,” kata Nasrul Zaman, Jum’at (19/6) kemarin.