SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian ekstradisi terhadap warga Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (49) yang ditangkap pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Medlin yang merupakan buronan kelas kakap FBI ditangkap di Jakarta dalam kasus persetubuhan PSK dibawah umur. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut wanita dibawah umur sering bergonta ganti masuk ke kontrakan pria asal AS itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sampai Kamis (18/6/2020) dini hari pihaknya masih menunggu kepastian ekstradisi yang akan dilakukan terhadap Medlin.
“Kepastian ekstradisi itu kami masih menunggu hasil koordinasi dengan kedutaan besar Amerika Serikat serta FBI,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6).
Sementara itu, lanjut Yusri, perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) sudah berada di Jakarta untuk melakukan kordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, terkait ekstradisi Russ Albert Medlin.
Namun demikian, lanjut Yuri, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka terkait tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur.
“Sampai saat ini tersangka RAM (Russ Albert Medlin-Red) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Cyber Crime terkait dugaan persetubuhan anak. Dan juga terus koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI yang saat ini perwakilannya ada di Jakarta,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Russ Albert Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada hari Minggu (15/06/2020). Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Russ Albert Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika. Ketika itu, Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Saat ini Polda Metro Jaya juga masih memburu keberadaan A (20), pelaku yang menawarkan gadis–gadis remaja untuk bisa disetubuhi Russ Albert Medlin.
“Semoga segera bisa kami amankan, sehingga bisa diketahui ada berapa korban–korban, karena pengakuan masyarakat hampir setiap hari, bergantian anak kecil keluar dari sana (rumah Russ Albert Medlin),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Terkuaknya kasus ini, Russ Albert Medlin mengaku kerap memberi upah kepada A sebesar 6,3 juta rupiah agar bisa membawa pekerja seks komersial di bawah umur ke lokasi persembunyiannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. A sudah tiga kali membawa korban kepada buronan itu.
“Untuk satu anak diberi upah sekitar 2 juta rupiah. Akan tetapi untuk si inisial A sendiri, sekali membawa tiga anak itu sekitar 6,3 juta rupiah, yang terakhir berdasarkan pengakuan tersangka,” pungkas Yuri.