SinarPost.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh meringkus dua pengguna narkotika jenis sabu, sementara itu pemiliknya masih dalam pencarian yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2020) di salah satu gampong di Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkusan sabu dengan berat 0,53 gram.
“Tersangka DPS (25) seorang buruh harian lepas warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut) dan ZF (27) warga Aceh Besar ditangkap disebuah rumah di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Dari tersangka ditemukan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram,” sebut Aminuddin.
Kasatresnarkoba mengatakan, tersangka DPS memperoleh sabu dengan cara dibeli pada tersangka ZU sebanyak dua paket seharga 300 ribu rupiah di sebuah rumah dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“ZU memperoleh sabu di sebuah kandang kambing di kawasan gampong Reuloh, Aceh Besar dari Jack yang sudah ditetapkan sebagai DPO hari Senin (15/6/2020) sore,” pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.