SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Hamdani Mustika sangat menyayangkan perihal pemeriksaan atas Egusman warga Gampong Tuwi Peurya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya oleh Polres setempat.
Egusman diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana pencurian 3,3 gram emas milik Toko Mas Bagah Tamita. Egusman diperiksa pada Senin (15/6/2020) kemarin.
Ia diperiksa Surat Laporan Nomor: LP/13/VI/Res.1.11/2020/SPKT/SEK TEUNOM tanggal 4 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Lencurian, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/34/VI/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 4 Juni 2020, sebagaiman yang termaktub dalam Undangan Permintaan Keterangan yang dilayangkan kepada saudara Egusman.
Hamdani mengaku sangat menyayangkan pemeriksaan Egusman karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa dan juga sudah dianggap selesai dengan adanya surat perdamaian antara keluarga yang bersangkutan dengan pemilik Toko Mas Bagah Tamita.
“Egusman memiliki riwayat gangguan jiwa dan sampai saat ini masih wajib melakukan Rawat Jalan di Poli Jiwa RSUD Teuku Umar Calang dengan Surat Keterangan Nomor: 445/617/2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Sp. KJ pada RS tersebut, bahkan Egusman sempat pingsan dan ngedrop di Polres setempat saat menjalankan proses Undangan tersebut,” kata Hamdani merujuk dari laporan Junaidi ayah dari Egusman.
Disebutkan Hamdani, kasus dugaan pencurian emas yang dituduhkan kepada Egusman sudah dianggap selesai dengan adanya surat perdamaian antara keluarga Egusman dengan pemilik Toko Mas Bagah Tamita.
Hal yang membuat Hamdani merasa janggal terhadap permasalah tersebut adalah, kenapa pemilik toko mas tersebut kembali melakukan pengaduan terhadap Egusman ke Polres Aceh Jaya, yang sudah jelas-jelas Egusman masih dalam kondisi pemulihan. Artinya ia masih memiliki status sakit kejiwaannya.
“Sangat kita sayangkan, jika pemeriksaan terus dipaksakan, sehingga yang menjadi kekhawatiran kita adalah imbas dari proses pemulihan gangguan kejiwaan Egusman bukannya menjadi lebih baik, melainkan hal sebaliknya terjadi, yaitu kondisi Egusman yang semakin memburuk, apalagi ia masih trauma atas kejadian penghakiman jalanan terhadapnya beberapa bulan yang lalu,” ujar Hamdani. (Baca: Kasus Pengeroyokan di Aceh Jaya Akan Jadi Preseden Buruk Bagi Kepolisian)
Selain itu, Hamdani meminta pihak Polres Aceh Jaya profesional dalam menangani perkara ini, dimana kasus tersebut sudah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak, serta meminta pertimbangan Polres Aceh Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Egusman selama kondisi kejiwaannya dinyatakan sembuh total oleh pihak berkompeten.
Baca Juga:
Tolak Laporan Penganiayaan, YLBH-AKA Sesalkan Pihak Reskrim Polres Aceh Jaya
Warga Aceh Jaya Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan Ke Polda Aceh
“Dia masih trauma atas kejadian yang menimpanya, jika kondisi kejiwaannya semakin parah akibat pemeriksaan yang dipaksakan siapa yang bertanggungjawab,” pungkas Ketua YLBH AKA tersebut.
(Rel)