SinarPost.com, Lhoksukon – Petugas Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial S (24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti enam paket sabu seberat 9,50 ons.
Kedua tersangka diringkus dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Mancang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis (11/6/2020). Keduanya tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut, seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua betisnya karena berusaha melawan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika pihaknya melumpuhkan kaki tersangka S karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP M Daud, Jumat (12/6/2020).
Ia menjelaskan pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang mana oleh kedua tersangka mengaku sabu itu berasal darinya. “Target yang dituju tidak lagi berada ditempat tinggalnya,” kata M Daud.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangaka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.