SinarPost.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Aceh tentang “Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Pada Kriteria Zona Merah dan Zona Hijau”.
Dalam Surat Edaran bernomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020 itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan 9 kabupaten/kota di Aceh yang masuk dalam kategori Zona Merah Corona (Covid-19).
Adapun 9 kabupaten/kota yang masuk dalam Zona Merah adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.
Sementara 14 kabupaten/kota lainnya dimasukan dalam Zona Hijau. Sedikit mengejutkan, Kabupaten Aceh Besar yang mencatatkan beberapa kasus positif masuk dalam kategori zona hijau.
Berikut daftar kabupaten/kota di Aceh yang masuk kategori zona merah dan zona hijau berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh:
