SinarPost.com, Banda Aceh – Video tentang akan terjadinya suara dahsyat pada pertengahan Ramadhan 1441 Hijriyah yang bertepatan dengan hari Jum’at beredar di media sosial. Video bakal terjadinya prahara tersebut – yang dikaitkan dengan salah satu Hadis Nabi Muhammad SAW – mendadak viral dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Berikut bunyi Hadis yang diangkat dalam video tersebut:
Dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila terdapat suara yang dahsyat di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Akan banyak golongan manusia yang saling memisahkan diri di bulan Dzulqa’dah. Akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan al-Muharram. Apa yang harus dilakukan di bulan al-Muharram?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai tiga kali. Sangat disayangkan sekali saat itu manusia saling membunuh dan keadaannya sangat kacau.
Maka kami bertanya, “Apa suara dahsyat itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab, “Suara itu terjadi di pertengahan bulan Ramadan, bertepatan dengan malam Jumat dan suara dahsyat ini akan membangunkan orang-orang yang sedang tidur, menjatuhkan orang-orang yang sedang berdiri, dan menjadikan para wanita terhempas keluar dari kamar-kamarnya.
Pada saat itu akan banyak terjadi gempa bumi dan cuaca yang sangat dingin. Hal itu apabila (pertengahan) bulan Ramadan di tahun itu bertepatan dengan malam Jumat.
Apabila kalian telah melaksanakan shalat Subuh di hari Jumat pada pertengahan bulan Ramadan, maka masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah jendela-jendela kalian, selimutilah diri-diri kalian, dan tutuplah telinga-telinga kalian.
Apabila kalian merasa ada suara dahsyat, maka menyungkurlah sujud kepada Allah dan ucapkanlah, “Maha Suci Allah yang Maha Suci, Maha Suci Allah yang Maha Suci, wahai Rabb kami yang Maha Suci.”
Barangsiapa yang mengamalkan hal tersebut maka akan selamat dan barangsiapa yang tidak mengamalkannya, maka niscaya akan celaka.”
Sehubungan dengan beredarnya isu tersebut, serta mengingat pertengahan bulan Ramadhan 1441 H ini bertepatan dengan hari Jum’at, Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Ace, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengecam dan menyayangkan perbuatan orang-orang yang menyebarkan video dan berita dimaksud.
Menurutnya, perbuatan ini telah menimbulkan ketakutan dan kegelisahan umat Islam. Bahkan telah menyesatkan umat. “Isu tersebut hoax (dusta) dan khurafat yang menyesatkan. Tidak ada Hadits yang shahih menjelaskan berita seperti ini. Faktanya juga mengingkari hal ini. Bertahun-tahun pertengahan Ramadhan bertepatan dengan hari Jum’at, namun tidak terjadi peristiwa ini. Jelas orang yang menyampaikan dan menyebarkan video ini adalah pendusta,” kata Yusran Hadi dalam keterangan tertulis kepada SinarPost.com, Rabu (6/5/2020).
Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara itu menuturkan, Hadits yang dijadikan dalil mengenai video tersebut adalah hadits dhaif jiddan (sangat lemah) bahkan maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama hadits di antaranya, Imam Ad-Daruquthni, Imam U’qaily, Imam Ibnul Qayyim, Imam Az-Zahabi, Imam Ibnul Jauzi, Imam Ibnu Hibban, Imam Al-Haitsami, Imam As-Sayuuthi, syaikh Al-Albani dan lainnya.
“Para ulama hadits mengatakan haram hukumnya berhujjah dengan hadits dhaif jiddan (sangat lemah) dan maudhu’ (palsu). Apalagi sampai meyakini dan mengamalkannya. Tentu lebih haram,” tegasnya.
Ditambahkannya, hukum meriwayatkan (menyampaikan) hadits palsu dengan sengaja adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berdusta atas diriku dengan sengaja maka hendaklah tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhari). Begitu pula meyakini, menyebarkan dan mengamalkannya .
Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa dalam persoalan aqidah dan ibadah wajib berdasarkan dalil qath’i atau hadits shahih dan hasan. Tidak boleh atau haram berhujjah dengan hadits dhaif (lemah), apalagi dhaif jiddan (sangat lemah) dan maudhu’ (palsu) dalam persoalan aqidah dan ibadah.
Adapun dalam persoalan fadhaail a’maal (keutamaan amal), jelas Yusran Hadi, maka para ulama khilafiyyah (berbeda pendapat) berhujjah dengan hadits dhaif. Sebahagian ulama tidak membolehkannya. Sebahagian lainnya membolehkannya dengan syarat yaitu tidak parah dhaifnya (bukan hadits dhaif jiddan), masuk dalam hadits shahih atau hasan yang sifatnya umum, tidak meyakini itu hadits nabi, namun untuk berhati-hati saja, dan tidak dipopulerkan.
“Persoalan ini bukan persoalan fadhail ‘amal yang diperselisihkan oleh para ulama berhujjah dengan hadits dhaif. Ini persoalan yang ghaib. Maka jelas ini persoalan aqidah. Harus berdasarkan dalil yang qath’i atau hadits shahih dan hasan,” tegas Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM) itu.
Menurut Yusran Hadi, video dimaksud sengaja disebarkan untuk menakut-nakuti umat Islam. Perbuatan Ini bertentangan dengan Islam. Rasulullah saw melarang menakut-nakuti umat Islam. Apalagi dengan menggunakan hadits maudhu’. Maka pelakunya sudah melakukan dua perbuatan dosa besar sekaligus.
Atas penjelasan tersebut, Ketua MIUMI Aceh tersebut meminta kepada umat Islam untuk tidak percaya kepada berita dusta ini. “Jangan percaya dan mengamalkan hadits palsu. Haram hukumnya. Masyarakat mesti berhati-hati dalam menerima berita yang berkaitan dengan agama. Persoalan aqidah dan ibadah harus berdasarkan dalil yang qath’i atau hadits shahih dan hasan. Tidak boleh hadits dhaif, apalagi palsu,” demikian terang Ustaz Yusran Hadi.