SinarPost.com, Jakarta – Berbeda dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada perbedaan antara mudik dengan pulang kampung.
“Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet (disampaikan) jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang,” kata Menhub BKS saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
BKS menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum. Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.
“Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, BKS mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus. Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.
“Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang,” pungkas BKS.
Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sebelumnya mengkritik pernyataan Presiden Jokowi terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.
“Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung. Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda,” ujar Eem.
(Sumber : RMOL)