SinarPost.com, Sigli – Seorang anggota Polres Pidie diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus penyalahgunaan pemakaian Narkoba.
Proses pemecatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K yang dilakukan secara in absensia (dalam keadaan tidak hadir) di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/5/2020) kemarin.
“Satu orang Personil Polres Pidie yang dipecat itu adalah Brigadir Firman Akbar,” kata Kapolres Pidie.
Ia menyebutkan, Brigadir Firman dipecat secara tidak hormat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKBP Andy menegaskan, Polres Pidie tidak main-main memecat secara tidak hormat terhadap anggota yang terlibat Narkoba.
”Saya sudah berungkali mengingatkan, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik. Sayangilah diri sendiri dan keluarga dengan menjauhkan Narkoba,” pungkasnya.