SinarPost.com, Banda Aceh – DD (26) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar diringkus petugas polisi saat hendak mengikuti balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee, Banda Aceh, Sabtu (2/5/2020) pagi.
Ia ditangkap karena menggunakan sepeda motor Yamaha RX King BL 4455 AZ hasil kejahatan yang dilakukannya pada subuh tadi di gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap selain balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya.
“Tersangka DD melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat yang diparkirkan diruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat tersangka masuk kedalam rumah setelah berpergian, korban selalu memakirkan sepeda motor miliknya di ruang tamu rumahnya, selanjutnya korban beristirahat. “Kemudian pada saat korban terbangun, melihat kenderaan miliknya sudah tidak ada lagi, korban mencoba mencari di sekitaran TKP namun juga tidak ditemukan,” jelas Taufiq.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 211 / V /Yan.2.5 / 2020/ SPKT / Polresta Banda Aceh.
Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Unit Ranmor Sat Reskrim melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap kasus yang dialami oleh korban.
Sementara itu, lanjut Taufik, Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh yang rutin melakukan patroli terhadap para remaja yang melakukan aksi balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheu, mengamankan seluruh joki yang terlibat balapan liar dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang dipergunakan oleh para joki termasuk tersangka DD.
“Tersangka melakukan aksi kejahatannya karena ingin memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang sudah dirombak knalpot nya menjadi racing, sementara itu, tim kobra patroli kota menyarankan kepada DD untuk menggantikan knalpot racing menjadi standar agar dapat dikembalikan sepeda motor miliknya,” sambung M. Taufiq.
Namun, lanjut Kasat Reskrim, ada salah satu warga melihat sepeda motor milik korban yang ditahan di Polresta Banda Aceh itu yang baru saja hilang dan melaporkan ke petugas piket Sat Sabhara Polresta Banda Aceh.
“Beberapa menit kemudian, tersangka DD yang sedang berada di depan Bank Indonesia terlihat sedang memantau sepeda motornya di Polresta dan piket Sat Sabhara langsung mengejar dan berhasil mengamankan nya,” tutur Kasat Reskrim.
Tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.