SinarPost.com, Jakarta – Pemerintah telah membatasi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke daerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan. Tetapi sebanyak 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikabarkan telah mendapat izin masuk ke Indonesia.
Para TKA asal itu akan masuk ke Indonesia untuk di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabar kedatangan 500 TKA ini pun langsung mendapatkan penolakan dari anggota DPRD Sultra yang disampaikan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu (29/4/2020). Kritikan keras pun dilayangkan oleh berbagaikan kalangan di tanah air.
Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel.
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Aris Wahyudi menyampaikan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi COVID-19.
“Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk,” ujar Aris seperti yang dikutip dariVIVAnews, Jumat (1/5/2020).
“Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak,” katanya.
Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe, dan masyarakat umum di daerah tersebut. Ia telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol COVID-19.
“Para pekerja itu harus dipastikan bebas COVID-19. Itu dibuktikan dengan pernyataan sehat otoritas setempat Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari begitu tiba di Indonesia,” ujar Aris.
[Sumber : Viva]