SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan 8 residivis yang kerap melakukan aksi pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM.
“Delapan pelaku ini merupakan residivis semua dalam kasus yang sama yakni ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).
Kombes Yusri menyebut, para pelaku itu berhasil meraup keuntungan dari ganjal ATM hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil uang dari hasil ganjal ATM itu lebih dari Rp 100 juta selama aksinya,” ungkapnya.
Atas perbatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.