SinarPost.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin menilai, pemerintah daerah (Pemda) harus diberi kewenangan porsi yang seimbang dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, lokasi pengelolaan sektor ESDM tersebut berada di daerah.
“Kalau terjadi masalah, terutama masalah pembebasan lahan atau penyerapan tenaga kerja, terjadi ribut, demo dan kadang-kadang atau biasanya berujung anarkis, yang turun menyelesaikannya itu biasanya adalah pemerintah daerah dan bukan pemerintah pusat. Sementara Pemerintah pusat nun jauh di sana, yang ada di lokasi di tempat adalah pemerintah daerah,” ujar Alex dalam rapat virtual Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI bersama dengan Komite II DPD RI, Senin (27/4/2020).
Oleh karena itu, lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah daerah harus diberikan porsi yang seimbang terhadap kewenangan daerah. Sehingga jika terjadi apa-apa, maka pemerintah daerah yang akan selalu terdepan menyelesaikannya.
Berbeda dengan Alex, Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai kewenangan daerah dalam pengelolaan ESDM malah akan menimbulkan permasalahan lain di daerah. Salah satunya pemberian ijin yang dikomersialisasikan. Pasalnya, selama ini ia melihat di daerah, ada ratusan ijin daerah yang tidak jalan, bahkan terkadang ada yang tumpang tindih.
“Tadi sempat dikatakan ada 180-an ijin daerah yang tidak jalan. Mohon maaf saya harus ungkapkan, ini fakta. Kita tidak boleh mengingkari realitas di daerah. Tidak hanya ratusan, hampir ribuan ijin daerah yang tidak jalan, bahkan tumpang tindih. Artinya apa, ijin-ijin dikomersialisasi di daerah. Makanya dulu kenapa pemerintah pusat melakukan CnC (clear and clean). Dari sana saya mendukung, ditarik ijin ke pusat,” pungkas Maman.