SinarPost.com, Jakarta – Polisi akan menindak masyarakat yang nekat mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Penindakan akan dilakukan terhitung mulai 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
“Pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Sabtu (25/4/2020).
“Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik, maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian diperintahkan untuk kembali ke rumahnya masing–masing dengan cara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga telah menghapus satu pos pantau yang berada di Tol Cimanggis arah Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, jumlah pos pantau atau pos pengamanan berkurang menjadi 18 yang semula ada 19 pos.
“Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri,” sebut Kabagpenum Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, larangan mudik lebaran 2020 sudah mulai diberlakukan sejak hari Jumat (24/04/2020), pukul 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.