• Latest
  • Trending
Mulai 7 Mei, Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

Mulai 7 Mei, Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

25 April 2020
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

17 Agustus 2022
Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

17 Agustus 2022
Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

17 Agustus 2022
Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

16 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, A.P, M.Si

Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU

16 Agustus 2022
Aceh Butuh Industri

Aceh Butuh Industri

16 Agustus 2022
Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

16 Agustus 2022
Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

16 Agustus 2022
Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

15 Agustus 2022
Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

15 Agustus 2022
Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

15 Agustus 2022
Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

14 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 18, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home News

Mulai 7 Mei, Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

by Redaksi
25 April 2020
in News, Umum
Mulai 7 Mei, Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

Foto: Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Jakarta – Polisi akan menindak masyarakat yang nekat mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Penindakan akan dilakukan terhitung mulai 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

“Pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Sabtu (25/4/2020).

BERITATERKAIT

Sentil Pemerintah, PKS: Jangan Hanya Melarang Mudik, Berikan Solusi!

Larangan Mudik, Kakorlantas Perketat Pengamanan Check Point Jelang Lebaran

Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Yang Nekat Akan Dikenakan Sanksi Hingga Denda

Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April, Penerapan Sanksi Efektif 7 Mei

“Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik, maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian diperintahkan untuk kembali ke rumahnya masing–masing dengan cara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” tambahnya.

Polda Metro Jaya juga telah menghapus satu pos pantau yang berada di Tol Cimanggis arah Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, jumlah pos pantau atau pos pengamanan berkurang menjadi 18 yang semula ada 19 pos.

“Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri,” sebut Kabagpenum Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, larangan mudik lebaran 2020 sudah mulai diberlakukan sejak hari Jumat (24/04/2020), pukul 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Tags: Larangan MudikMudik
Share207Tweet130Send
Previous Post

ODP dan Positif Corona di Banda Aceh Bertambah, Aminullah Minta Warga Waspada

Next Post

Polisi Bubarkan Balapan Liar di Banda Aceh

Related Posts

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

17 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, A.P, M.Si

Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU

16 Agustus 2022
Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

15 Agustus 2022
Martin: Dewan Penasehat dan Orkal Harus Berembuk Bahas Kepengurusan IPAU

Martin: Dewan Penasehat dan Orkal Harus Berembuk Bahas Kepengurusan IPAU

12 Agustus 2022
Next Post
Polisi Bubarkan Balapan Liar di Banda Aceh

Polisi Bubarkan Balapan Liar di Banda Aceh

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba
  • Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor
  • Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan
  • Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun
  • Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In