• Latest
  • Trending
Bacaan Ayat Al-Qur’an dalam Shalat Tarawih, Dari yang Pendek Hingga 1 Juz Semalam

Bacaan Ayat Al-Qur’an dalam Shalat Tarawih, Dari yang Pendek Hingga 1 Juz Semalam

23 April 2020
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

10 Agustus 2022
Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

9 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

8 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

8 Agustus 2022
Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

7 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Islami

Bacaan Ayat Al-Qur’an dalam Shalat Tarawih, Dari yang Pendek Hingga 1 Juz Semalam

by Redaksi
23 April 2020
in Islami, Khazanah
Bacaan Ayat Al-Qur’an dalam Shalat Tarawih, Dari yang Pendek Hingga 1 Juz Semalam
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com – Shalat tarawih sunnah dilakukan secara berjamaah. Waktunya adalah setelah shalat Isya, seperti waktu shalat Witir. Dilaksanakan sebanyak 20 rakaat, dengan 10 kali salam (salam setiap dua rakaat).

Sebagaimana shalat yang lain, di dalam tarawih juga dianjurkan membaca surat dari Al-Qur’an setelah membaca Surat al-Fatihah. Dalam fenomena shalat tarawih di masyarakat, ada banyak macam surat yang dibaca. Sebagian membaca satu halaman Al-Qur’an di setiap rakaatnya, urut mulai dari awal Surat al-Baqarah. Dengan metode ini, setiap malamnya mereka bisa mendapat satu juz, sehingga bisa khatam Al-Qur’an sampai 30 juz jika dilakukan 30 malam berturut-turut.

BERITATERKAIT

Surat Al-Fatihah: Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

Wapres Anjurkan Masyarakat di Zona Merah Shalat Tarawih di Rumah

Mahfud MD Harap Tokoh Agama Beri Pengertian Agar Taraweh Bersama Ditiadakan Dulu

Aceh Barat Izinkan Warga Shalat Tarawih di Masjid dan Meunasah

Sebagian memakai pola surat pendek, di mulai dari Surat at-Takatsur sampai Surat al-Masad atau al-Lahab (surat ke-102 sampai ke111), masing-masing dilakukan di setiap rakaat pertama. Sedangkan untuk rakaat kedua membaca Surat al-Ikhlas. Dan masih banyak lagi teknis pembacaan surat selain yang telah disebutkan. Pertanyaannya adalah, bacaan Al-Qur’an apa yang sebaiknya dibaca saat shalat tarawih?

Pada dasarnya, tidak ada larangan dari syariat untuk membaca surat apa pun di dalam pelaksanaan shalat tarawih. Surat apa pun yang dibaca, sudah mendapat pahala pokok kesunnahan membaca surat. Namun demikian, yang paling utama dibaca adalah metode tajziah (membaca satu juz) di setiap hari pelaksanaan tarawih. Teknisnya seperti yang dijelaskan di atas, yaitu membaca satu halaman Al-Qur’an di setiap rakaat, hingga purna satu juz pada rakaat ke-19. Demikian dilakukan secara urut mulai dari awal Surat al-Baqarah, sehingga di akhir Ramadhan bisa khatam sampai Surat an-Nas.

Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

وَفِعْلُهَا بِالْقُرْآنِ فِيْ جَمِيْعِ الشَّهْرِ بِأَنْ يَقْرَأَ كُلَّ لَيْلَةٍ جُزْأً أَفْضَلُ مِنْ تَكْرِيْرِ سُوْرَةِ الرَّحْمَنِ أَوْ هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ أَوْ سُوْرَةِ الْإِخْلَاصِ بَعْدَ كُلِّ سُوْرَةٍ مِنَ التَّكَاثُرِ إِلَى الْمَسَدِّ كَمَا اعْتَادَهُ أَهْلُ مِصْرَ

“Dan melaksanakan tarawih di keseluruhan bulan (Ramadhan), dengan membaca satu juz di setiap malam, lebih utama daripada mengulang-ulang Surat ar-Rahman atau Hal Atâ ‘alal Insan atau Surat al-Ikhlas setelah masing-masing surat mulai dari at-Takatsur sampai al-Masad seperti yang ditradisikan penduduk Mesir,” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim, juz 1, hal. 260).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan landasan keutamaan tajziah dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra sebagai berikut:

وَقَدْ أَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنُ الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُمَا بِأَنَّ قِرَاءَةَ الْقَدْرِ الْمُعْتَادِ فِي التَّرَاوِيحِ هُوَ التَّجْزِئَةُ الْمَعْرُوفَةُ بِحَيْثُ يُخْتَمُ الْقُرْآنُ جَمِيعُهُ فِي الشَّهْرِ أَوْلَى مِنْ سُورَةٍ قَصِيرَةٍ وَعَلَّلُوهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ الْقِيَامُ فِيهَا بِجَمِيعِ الْقُرْآنِ، وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ وَاعْتَمَدَ ذَلِكَ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ

“Syekh Ibnu Abdissalam, Syekh Ibnus Shalah, dan lainnya berfatwa bahwa membaca kadar bacaan yang ditradisikan di dalam tarawih yang dikenal dengan tajziah, dengan mengkhatamkan keseluruhan Al-Qur’an di dalam satu bulan, lebih utama daripada membaca surat pendek. Para ulama memberikan alasan bahwa kesunnahan di dalam tarawih adalah membaca keseluruhan Al-Qur’an. Hal ini seperti yang ditunjukan oleh statemennya kitab al-Majmu’, dipegangi pula oleh Imam al-Asnawi dan lainnya,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).

Adapun tradisi-tradisi yang berbeda dengan metode tajziah ini, tidak bisa dihukumi makruh, apalagi haram. Sebab tidak ada larangan khusus dari syariat yang mencegahnya. Hal ini sebagaimana penegasan Syekh Ibnu Hajar tentang tradisi pengulangan Surat al-Ikhlas di setiap rakaat tarawih. Kata beliau, tradisi tersebut tidak disunnahkan, namun tidak pula dikatakan makruh.

Ulama yang dikenal sangat tajam daya analisisnya tersebut menegaskan dalam himpunan fatwanya sebagai berikut:

تَكْرِيرُ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ أَوْ غَيْرِهَا فِي رَكْعَةٍ أَوْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْ التَّرَاوِيحِ لَيْسَ بِسُنَّةٍ، وَلَا يُقَالُ: مَكْرُوهٌ عَلَى قَوَاعِدِنَا. لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ

“Mengulang-ulang bacaan surat al-Ikhlas atau lainnya di dalam satu rakaat atau setiap rakaat tarawih tidak sunnah, tidak pula dikatakan makruh sesuai kaidah-kaidah kami, sebab di dalamnya tidak ada larangan khusus” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).

Demikian penjelasan mengenai bacaan Al-Qur’an yang dianjurkan di dalam shalat tarawih. Banyak ragam “ijtihad” para masyayikh dan kiai dalam memilih bacaan surat shalat tarawih. Mungkin di lingkungan masyarakat yang kuat diajak tarawih lama, pilihan membaca satu juz di setiap malam adalah langkah yang ideal. Namun, ketika dihadapkan dengan masyarakat yang masih labil, bersedia tarawih saja sudah baik, maka membaca surat-surat yang lebih pendek lebih bijak, untuk menghindari mudarat keengganan mereka mengikuti tarawih, sesuai dengan prinsip kaidah fiqh “dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih” (menghindari kemudaratan lebih didahulukan atas menarik kemashlahatan).

Karena itu, hendaknya tidak mudah memvonis keliru terhadap tradisi bacaan tarawih di masyarakat, masing-masing tokoh bisa jadi memiliki pertimbangan yang belum tentu sama dengan kondisi masyarakat di daerah lain. Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di ~Islam.nu.or.id~. Penulis : Ustadz M. Mubasysyarum Bih (Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat).

Tags: Bacaan Ayat Shalat TarawihShalat Tarawih
Share224Tweet140Send
Previous Post

Memanas Lagi, Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Tembak Semua Kapal Perang Iran

Next Post

60 Atlet Pelatda KONI Aceh Rapid Test Covid-19

Related Posts

MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK

MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK

7 Juli 2022
9 Tausiah MPU Aceh Terkait Tata Cara Shalat Idul Adha dan Berkurban di Masa Corona

Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

3 Juli 2022
Gubernur Aceh Harap MTQ Jadi Motivasi Mengamalkan Al-Qur’an

Gubernur Aceh Harap MTQ Jadi Motivasi Mengamalkan Al-Qur’an

19 Juni 2022
Agung Makbul: Pungli Salah Satu dari 70 Dosa Besar

Agung Makbul: Pungli Salah Satu dari 70 Dosa Besar

18 Juni 2022
Next Post
60 Atlet Pelatda KONI Aceh Rapid Test Covid-19

60 Atlet Pelatda KONI Aceh Rapid Test Covid-19

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat
  • Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki
  • Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea
  • Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
  • GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In