SinarPost.com, Banda Aceh – ZF (30), warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, diamankan oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng karena melakukan pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri, MIS (23), IRT, warga Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2020) malam di rumah korban. Pelaku sendiri berhasil diamankan pada Kamis (16/4/2020), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi di saat rumah dalam keadaan sepi.
“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Kapolsek Ulee Kareng dalam keterangannya, Senin (20/4/2020) malam.
AKP Vifa menceritakan, kronoologi kejadian tersebut bermula saat pelaku ZF mendatangi rumah korban saat itu hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan Hasbi (saksi dalam kasus ini) yang juga paman korban. Pelaku kemudian menyuruh Hasbi untuk membeli rokok sementara dia menunggu dirumah saksi.
“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba–tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku, korban berhasil digagahinya,” terang Kapolsek Ulee Kareng.
Tak lama kemudian, Hasbi pun tiba di rumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya. Beberapa saat kemudian suami korban yang tiba di rumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan,” tutur AKP Vifa.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. “Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri,” sebut Vifa.
Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.