SinarPost.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangi gugatan dari para pengusaha atau pengelola mall yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), yang mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran ke Mahkamah Agung (MA).
Para pengusa mall menggugat agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, dengan asan perda tersebut dinilai memberatkan pusat perbelanjaan (mal). Namun sayangnya APPBi kalah dari Gubernur DKI Jakarta, permohonan mereka ditolak oleh MA.
Judicial reviewPerda itu terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020. Duduk sebagai termohon Gubernur DKI Jakarta. “Tolak permohonan HUM,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansirwebsiteMA, Jumat (17/4/2020).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 14 April 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19.
Sebagaimana diketahui, perda itu dinilai memberatkan pusat perbelanjaan (mal). Perda itu berpotensi membuat semua mal merugi dan tutup, yang akhirnya juga dapat berdampak menurunnya penerimaan pajak pemerintah.
“Kami ambiljudicial review, bukan untuk melawan pemerintah, tapi untuk selamatkan keberlangsungan bisnis mal,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono.
Ia mengemukakan kontribusi pusat perbelanjaan dari sektor pajak terbilang signifikan. Mulai Pajak Restoran (PB) sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di mal yang jumlahnya sangat besar.
“Jika banyak pusat perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No 2 Tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang,” katanya.
Ia memaparkan perda itu memuat sejumlah kewajiban para pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan yang tercantum dalam Pasal 41 ayat 2, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan/atau penyediaan fasilitasi.
Dari tiga pola kemitraan itu, lanjut dia, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan pengelola. Pengelola diwajibkan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.
[Sumber : Detik.com]