SinarPost.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud mengingatkan para keuchik (kepala desa) agar mencermati secara utuh, komprehensif dan tepat, isi Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa/Gampong dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020.
“Ada tiga hal pokok yang perlu dipahami secara utuh oleh para kepala desa di seluruh Indonesia termasuk Aceh, mengenai surat edaran tersebut. Ketiga hal pokok dimaksud yaitu penegasan Padat Karya Tunai Desa, Desa Tanggap Covid-19 dan penjelasan perubahan APBDes/APBG,” jelas Ruslan dalam siaran persnya, Rabu (15/4/2020).
Menurut politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu, kecermatan diperlukan guna menghindari kecelakaan yuridis di kemudian hari. Sebab, ia mengungkapkan ia perlu mengingatkan perihal ini karena selain karena Komisi V DPR RI merupakan mitra kerja Kemendes PDTT, ia juga bersimpati kepada keuchik dan tidak mau melihat ada keuchik yang terperangkap hukum setelah pandemi Covid-19 ini berlalu.
“Saya yakin, para keuchik di Aceh tidak gegabah dan sulit dipengaruhi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesulitan ini. Ini sekedar saling mengingatkan. Insya Allah, Dana Desa akan berputar di gampong serta dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis pribadi dan kelompok,” tandas HRD, sapaan akrabnya.
Legislator daerah pemilihan Aceh II tersebut menambahkan, setiap gampong membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan tugas diantaranya yaitu melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang Covid-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
“Serta, mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengamanan sosial, mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan di tempat umum dan sebagainya. Hal-hal seperti ini yang harus dipahami secara detil,” ucap Ruslan mengingatkan.
Di sisi lain, mengenai pengadaan barang dan jasa, mantan Bupati Bireuen itu minta pengadaan tersebut dilakukan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saya juga mengajak eksekutif, legislatif dan yudikatif agar kompak dan bisa bekerja kolektif dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seluruhstakeholderharus bersinergi dalam menghambat penyebaran Covid-19,” tutupnya.