SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaman SE menyambut baik imbauan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang meminta pejabat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak memanfaatkan wabah corona untuk mencuri uang negara.
Ia meminta KPK tidak hanya sebatas mengeluarkan imbauan, namun harus benar-benar memantau hingga ke daerah setiap penggunaan uang negara untuk penanganan Covid-19 oleh pejabat di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pernyataan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini mengacu pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh hingga mencapai Rp 1,7 Triliun untuk penanganan Covid-19.
“KPK harus benar-benar memantau penggunaan anggaran untuk penanganan corona ini, karena jumlahnya yang sangat besar. Jangan nanti terkesan hanya sekedar gertak sambal,” ujar Sulaiman kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/4/2020).
Apa yang disampaikan Anggota DPR Aceh Sulaiman SE tersebut tentunya cukup rasional, pasalnya meski tingkat penyebaran virus corona di Aceh tidak separah di Pulau Jawa atau bahkan tetangganya, Sumatera Utara, namun Aceh tercatat sebagai salah satu Provinsi yang mengalokasikan anggaran dalam jumlah sangat fantastis untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan Laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Provinsi Aceh berada diurutan kelima terbesar dalam hal refocusing atau memfokuskan APBD (APBA) Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, yaitu sebesar 1,7 triliun, dibawah DKI Jakarta (10,6 triliun), Jawa Barat (8,0 triliun), Jawa Timur (2,3 triliun), Jawa Tengah (2,1 triliun).
Terkait alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk penanganan Covid-19 ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghimbau kepada pejabat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar tidak memanfaatkan wabah virus corona untuk mencuri uang negara (korupsi).
Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah corona – yang oleh Presiden Jokowi telah menetapkan wabah corona sebaga bencana nasional non alam – dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Atas dasar itu, Sulaiman SE meminta lembaga anti rasuah agar tidak hanya sekedar mengeluarkan himbauan, namua harus benar-benar dilakukan pemantauan sehingga tidak ada pihak yang berani menyelewengkan uang rakyat tersebut.
Kepada Pemerintah Aceh, Sulaiman meminta untuk dapat menerbitkan rincian dana yang dipergunakan dalam penanganan covid-19 secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara detail alokasi dan peruntukannya.
“Setiap dana yang digunakan kita minta untuk dapat dikeluarkan rincian secara jelas,” tegas mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu.