SinarPost.con, Banda Aceh – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) menilai kedatangan Edi Obama ke Pendopo Wakil Gubernur Aceh dengan beberapa rekannya untuk menjumpai Plt Gubernur Aceh tidak etis. Pasalnya Aceh saat ini sedang berpaacu melawan wabah virus corona (Covid-19).
“Padahal kita ketahui bersama bahwa sekarang Plt Gubernur Aceh sedang menangani penyelesaian wabah corona di Aceh,” ujar Musafir, Kadiv Kajian dan Advokasi PAKAR, Rabu (15/4/2020).
Menurut Musafir, bila yang dipersoalkan adalah masalah utang piutang Pilkada, mestinya Edi obama menggugat ke Pengadilan atau melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kita Negara Hukum lebih tepatnya diselesaikan di Pengadilan. Nah, biarlah gugatan pengadilan yang memutuskan,” sarannya.
Lebih lanjut, Musafir mengatakan, sebuah masalah lebih mudah diselesaikan secara hukum seperti melakukan gugatan ke Pengadilan dari pada datang ke Pendopo Wakil Gubernur dan menjumpai Plt Gubernur Aceh yang tak membuahkan hasil.
“Kami meminta saudara gugat ke pengadilan, biarlah Pengadilan yang memutuskan. Namun bila tidak dilakukan gugat ke Pengadilan maka hal ini tidak akan selesai,” tutupnya.