SinarPost.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.
Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.
Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.
Tidak Boleh Pesimistis
Di kesempatan lain, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk tetap berikhtiar dan bekerja keras dalam memulihkan dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Baik Indonesia maupun mayoritas negara lainnya diprediksi akan mengalami koreksi tajam terhadap target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 ini.
“Kita harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario. Tidak boleh pesimistis. Kita harus tetap berikhtiar dan bekerja keras dalam upaya pemulihan-pemulihan baik pemulihan kesehatan maupun ekonomi. Insyaallah kita bisa,” ujarnya dalam sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, berbagai lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia juga memprediksi ekonomi global tahun 2020 akan memasuki periode resesi. Data perkiraan yang diterima oleh Presiden, ekonomi global disebut dapat tumbuh menjadi minus 2,8 persen.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 yang mungkin ditimbulkan hingga tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dibutuhkan perhitungan dan persiapan yang teramat cermat untuk menghadapi hal tersebut.
“Saya ingatkan, kita harus tetap fokus pada misi besar kita yaitu reformasi struktural yang harus terus tetap berjalan,” tuturnya.