SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol belanja dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin (6/4/2020).
Wakil Ketua Gugus Tugas covid 19 Dyah Erti Idawati mengatakan salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan selama masa pandemi ini terjadi yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid 19.
“SSkema ini harus dibuat, agar ekonomi masyarakat kita tetap berjalan dan pencegahan covid 19 juga berjalan,” kata Dyah.
Disebutnya, pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan covid 19. Seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli, dan di setiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.
“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” ujarnya.
Dyah juga menuturkan, terkait pencabutan jam malam di Aceh, meskipun jam malam telah dicabut namun, masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus menjaga jarak atauphysical distancingdan tidak duduk berkerumun di warung kopi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Aceh, Mahdi Efendi mengatakan, kendatipun jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.
Yaitu maklumat, tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan covid 19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidahphysical distancing. “Jadi kaidah-kaidah mohon dapat diindahkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut turut hadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banda Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Besar, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Banda Aceh, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banda Aceh.