SinarPost.com, Banda Aceh – Pengurus DPD KNPI Aceh memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh yang telah mencabut pemberlakuan jam malam yang sebelumnya diberlakukan sejak tanggal 29 Maret 2020.
“Di satu sisi pemberlakuan jam malam sangat tepat untuk mendisiplinkan masyarakat yang selama ini lebih banyak beraktivitas di waktu malam hari, namun di sisi lain juga banyak merugikan pedagang kecil yang sehari-harinya berpenghasilan dari usaha yang dilakukannya pada malam hari,” ujar Sekretaris KNPI Aceh, Zulfan Effendi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinarPost.com, Sabtu (4/4/2020) malam.
“Kehidupan malam pun serasa seperti masa konflik dulu saat pemberlakuan jam malam, untuk itu kami sangat mendukung langkah Bapak Plt Gubernur yang telah mau mendengarkan aspirasi banyak pihak terutama untuk mencabut pemberlakuan jam malam,” tambah Zulfan.
Baca : Pemerintah Aceh Cabut Pemberlakuan Jam Malam
Sekretaris KNPI Aceh itu juga berharap kepada pemuda dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan momentum ini kepada hal-hal yang sifatnya kearah yang lebih positif dan selalu mengikuti apa yang telah dianjurkan pemerintah dengan melaksanakan “Social Distancing” dan “Phsyical Distancing” untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Aceh.
“Dengan pencabutan pemberlakuan jam malam ini geliat kehidupan perekonomian di Aceh diharapkan dapat tumbuh seperti sediakala terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang-pedagang kecil pada lainnya,” demikian pungkas Zulfan.