• Latest
  • Trending
PAKAR Aceh: Penutupan Bandara dan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pusat

PAKAR Aceh: Penutupan Bandara dan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pusat

28 Maret 2020
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

10 Agustus 2022
Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

9 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

8 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

8 Agustus 2022
Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

7 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home News

PAKAR Aceh: Penutupan Bandara dan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pusat

by Redaksi
28 Maret 2020
in News, Umum
PAKAR Aceh: Penutupan Bandara dan Pelabuhan Merupakan Kewenangan Pusat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh melalui Kadiv kajian dan advokasi mengatakan kewenangan untuk menutup bandar udara dan pelabuhan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Hal ini diungkapkan Musafir selaku Kepala Devisi Kajian dan Advokasi PAKAR Aceh, saat dimintai pandangan oleh beberapa awak media, Sabtu (28/3/2020).

BERITATERKAIT

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Menurutnya, permintaan dari beberapa pemerintah daerah untuk melakukan penutupan bandar udara dan pelabuhan harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral Penerbangan Udara dan untuk pelabuhan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Artinya pemerintah daerah tidak berkewenangan melakukan penutupan tanpa berkoordinasi serta mendapat izin dari Kmenterian Perhubungan terlebih dahulu.

“Tentunya setiap pemerintah daerah harus melakukan koordinasi jika ingin melakukan penutupan jalur laut maupun udara dengen menteri terkait, karena sudah jelas karantina skala besar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Musafir.

Kendati demikian, Musafir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa melakukan pembatasan-pembatasan secara mandiri kepada setiap penumpang yang baru tiba dan terus melakukan koordinasi dengan petugas bandara atau pelabuhan setempat tanpa harus mengganggu akses distribusi logistik dan medis seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019.

“Karenanya yang paling penting untuk dilakukan sekarang adalah observasi pada penumpang sebelum keberangkatan harus benar-benar dilakukan sesuai standar dan memastikan setiap penumpang yang baru tiba dari bandara atau pelabuhan segera dilakukan cek medis dan isolasi sementara sebelum dilepas pulang ketempat masing-masing,” tutup Musafir.

Seperti diketahui, semenjak sudah terkonfirmasi bahwa ada empat orang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) beberapa Kepala Daerah di Provinsi Aceh sudah mengagendakan karantina lokal demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.

[AB]

Share213Tweet133Send
Previous Post

Nasib Malang Gadis 16 Tahun, Diperkosa 9 Pria Hingga Pingsan

Next Post

Alokasi Dana Desa untuk Program Gampong Siaga Covid-19

Related Posts

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
Sambut HUT RI Ke-77, Pemkab Aceh Utara Gencarkan Gotong Royong Massal

Sambut HUT RI Ke-77, Pemkab Aceh Utara Gencarkan Gotong Royong Massal

5 Agustus 2022
Next Post
Alokasi Dana Desa untuk Program Gampong Siaga Covid-19

Alokasi Dana Desa untuk Program Gampong Siaga Covid-19

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat
  • Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki
  • Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea
  • Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
  • GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In