SinarPost.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memastikan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun ajaran 2019/2020 ditiadakan.
Hal ini Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE di Banda Aceh, Rabu (25/3/2020).
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional-Berbasis Komputer (UAMBN-BK ) MA dan MTs.
“UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK,” katanya.
Saifuddin menjelaskan, karena UN ditiadakan, maka para siswa diwajibkan belajar di rumah masing-masing.
“Ini bukan libur, tapi belajar dari rumah kita minta orang tua aktif melakukan pemantauan anak-anaknya selama berada di rumah,” kata Saifuddin.
Sebelumnya, dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di madrasah dan pondok pesantren sejak 16-28 Maret 2020. Namun, kebijakan ini bisa kembali diperpanjang mengikuti edaran pemerintah daerah.
ASN Bekerja dari Rumah
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh wajibkan seluruh ASN bekerja dari rumah sejak Kamis, 26 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.
Keputusan ini diambil setelah terbitnya edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.
“Semua ASN harus berada di rumah di saat jam kerja. Mereka harus dapat dihubungi serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media komunikasi,” kata Saifuddin.
Saifuddin juga mengatakan, bekerja dari rumah dianggap sama seperti bekerja di Kantor. Ia menjamin, seluruh hak ASN seperti gaji, uang makan dan tunjangan kinerja tetap akan dibayar.
“Hak pegawai tetap sama. Oleh karena itu kita minta para ASN bekerja secara maksimal walaupun dari rumah,” ujarnya.