• Latest
  • Trending
Polri Ungkap Perdagangan Senjata Api Ilegal dari Kasus Jual Beli Mobil Mewah

Polri Ungkap Perdagangan Senjata Api Ilegal dari Kasus Jual Beli Mobil Mewah

19 Maret 2020
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

17 Agustus 2022
Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

17 Agustus 2022
Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

17 Agustus 2022
Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

16 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, A.P, M.Si

Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU

16 Agustus 2022
Aceh Butuh Industri

Aceh Butuh Industri

16 Agustus 2022
Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

16 Agustus 2022
Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

16 Agustus 2022
Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

15 Agustus 2022
Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

15 Agustus 2022
Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

15 Agustus 2022
Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

14 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 18, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Ungkap Perdagangan Senjata Api Ilegal dari Kasus Jual Beli Mobil Mewah

by Redaksi
19 Maret 2020
in Hukum
Polri Ungkap Perdagangan Senjata Api Ilegal dari Kasus Jual Beli Mobil Mewah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Jakarta – Berbagai jenis senjata api ilegal diantaranya senjata mimis, pucuk airsoftgun dan 12.000 butir peluru tajam diamankan dari enam tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku pada korban dalam sebuah proses transaksi jual beli mobil Porsche.

BERITATERKAIT

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

“Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari kasus penganiayaan. Awalnya terjadi perselisihan AK dan JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurut Nana, awalnya DH hendak membeli kendaraan mewah pada salah satu pelaku namun malah terjadi cekcok antara keduanya yang berbuntut keributan.

“Jadi DH komplain masalah mobil yang hendak dibelinya. Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senjata api yang diletupkan di samping korban. Pelaku juga memukul korban dengan senjata yang dibawanya,” ujar Nana Sudjana.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkankejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat dan polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus itu. Penyelidikan membuahkan hasil, Pada 23 Januari 2020 lalu, polisi berhasil menangkap tersangka AK dan JR serta mengamankan senjata api ilegal milik JR.

Selanjutnya dilakukan penggembangan untuk mengetahui asal senjata api tersebut. “JR membeli dua senjata itu pada tersangka GTB. Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin,” kata Irjen Nana.

Pengembangan kasus berlanjut dan menangkap orang yang membeli senjata dari GTB. Menurut GTB, ia pernah juga menjual senpi ke orang lain, yang kemudian ikut diamankan yakni WH, MH dan AST dari lokasi berbeda. Total sebanyak enam tersangka dan 20 senjata api serta 12 ribu butir peluru diamankan Polisi.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal senjata api itu. “Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan,” kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Share202Tweet126Send
Previous Post

Pemerintah Larang Ekspor Antiseptik dan Masker

Next Post

HUDA Banda Aceh Gelar Daurah Ilmiah Sanad Hadist Bersama Syeikh Dr. Yasir bin Salim

Related Posts

Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Kasus Penggelapan Saham

Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Kasus Penggelapan Saham

14 Agustus 2022
Warga Aceh Besar, DPO Kasus Penganiayaan Berat Diserahkan ke Polisi

Warga Aceh Besar, DPO Kasus Penganiayaan Berat Diserahkan ke Polisi

12 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Next Post
HUDA Banda Aceh Gelar Daurah Ilmiah Sanad Hadist Bersama Syeikh Dr. Yasir bin Salim

HUDA Banda Aceh Gelar Daurah Ilmiah Sanad Hadist Bersama Syeikh Dr. Yasir bin Salim

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba
  • Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor
  • Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan
  • Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun
  • Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In