SinarPost.com, Banda Aceh – Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan kepada umat muslim di seluruh Serambi Mekkah untuk saat ini tetap menghidupkan shalat berjamaah di Masjid dan tempat ibadah lainnya.
Selain menyerukan untuk tetap menjalankan ibadah dan shalat berjamaah di masjid, MPU Aceh juga menganjurkan agar membaca Qunut Nazilah setiap waktu shalat, serta membiasakan pengalaman sunah Rasul dengan senantiasa menjaga wudhu dan kebersihan.
“Kita mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah rutin sehari hari, bertaubat, bertawakkal, bersabar serta selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berdoa agar terhindar dari segala wabah penyakit,” demikian kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, Rabu (18/3/2020) sebagaimana dikutip dari Antara (aceh.antaranews.com).
Seruan MPU Aceh ini disampaikan menyikapi keluh kesah masyarakat Indonesia di tengah ancaman/penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Meski saat ini Aceh belum ditemukannya kasus positif corona, namun di belahan dunia termasuk sejumlah daerah di Indonesia, corona telah nyata mengancam. Virus mematikan yang awalnya muncul di China ini dengan cepat menyebar hampir ke seluruh negara di dunia.
Di Indonesia sendiri saat ini sudah tercatat 227 orang yang dinyatakan positif corona, dengan 19 diantaranya meninggal dunia. Sementara secara global, hampir 200 ribu orang terinfeksi, dimana yang meninggal dunia telah menyentuh angka 8000 orang.
Indonesia Laporkan 55 Kasus Baru Corona, Total 277 Orang Terinfeksi, 19 Meninggal
Sementara di sisi lain, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pengadaan shalat Jumat jika kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa hingga kondisi kembali normal seperti sedia kala.
“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing,” demikian bunyi fatwa yang ditetapkan MUI pada Senin (16/3) lalu di Jakarta.
Selain itu (dalam kondisi corona tidak terkendali), Fatwa MUI juga melarang menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti shalat jamaah lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan shalat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sebaliknya, jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
“Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu. Pemerintah Pusat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.