SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri dan jajarannya di seluruh Polda telah menangkap 22 penyebar hoax terkait wabah virus Corona atau Covid-19. Dari seluruh tersangka, 1 orang telah ditahan.
“Dari keseluruhan jumlah tersangka ini hanya satu ditahan yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Kombes Asep menuturkan satu tersangka itu ditahan karena dinilai bersikap tidak kooperatif dengan penyidik. Pertimbangan lainnya adalah jarak tempat tinggalnya dengan polres jauh.
“Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh,” ujarnya.
Adapun 22 kasus itu terdiri dari Polda Kalimantan Timur mengamankan 2 tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 1 tersangka dan Polda Kalimantan Barat mengamankan 4 tersangka.
Kemudian, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 2 tersangka, Polda Jawa Barat 3 tersangka dan Polda Jawa Tengah 1 tersangka.
“Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka dan Polda Sultra 1 tersangka. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka, Polda Sumatera Utara 1 tersangka dan bareskrim 3 tersangka,” paparnya.