SinarPost.com, Jakarta – Presiden Jokowi telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keppres tersebut ditetapkan atas dasar pertimbangan penyebaran virus corona yang terus meningkat dari waktu ke waktu di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Selain memakan korban jiwa, Covid-19 juga menimbulkan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keppres dimaksud bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.