SinarPost.com, Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar pertemuan komprehensif dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslis/Banwaslu Aceh, Rabu (11/3/2020) di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh.
Rapat tersebut mengambil agenda terkait dengan koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 di Aceh.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus Yusuf dan didampingi oleh Taufik, MM (Wakil Ketua), Saiful Bahri (Sekretaris), dan Anggota masing-masing Fuadri, S.Si, M.Si, Bardan Sahidi dan H. Ridwan Yunus, SH.
Dari KIP Aceh hadir Samsul Bahri, SE, MM (Ketua); Ir. Tharmizi, MH (Wakil Ketua); dan masing-masing Anggota Munawarsyah, S.HI, MA; Ranisah, SE; dan Akmal Abzal, S.HI.
Sementara dari Panwaslih/Banwaslu Aceh hadir Faizah, S.P (Ketua), dan Anggota masing-masing Marini, S.Pt; Nyak Arief Fadhilah Syah, MH; Naidi Faisal, M.Si dan Fahrul Rizha Yusuf, S.HI.
Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh menyampaikan bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu menyurati sesuai Qanun dan meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Harus ada keputusan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dasar mengajukan jadwal dan anggaran kepada KPU Republik Indonesia. Apabila pilkada dilaksanakan maka harus ada surat pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh terkait dengan Masa Akhir Jabatan Gubernur Aceh yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2022,” ujar ketua KIP Aceh Samsul Bahri.
KIP Aceh, lanjutnya, setuju bahwa dilakukan advokasi untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Tahun 2022. “Kemudian KIP mengharapkan DPR Aceh juga memikirkan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tersebut,” imbuhnya.
Sementara pihak Panwaslih Aceh menjelaskan terkait teknis pengawasan dan sengketa Pilkada yang harus diperbaiki ke depan, dimana DPR Aceh punya waktu yang cukup selama 2 tahun untuk bicara harmonisasi regulasi tersebut.
“Masukan-masukan perbaikan bisa dituangkan dalam qanun dan perlu persiapan regulasi oleh DPR Aceh yang lebih harmonis lagi dalam hal pengawasan Pemilihan. Keputusan kesiapan Pilkada apakah pada tahun 2022 itu tergantung pada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, apakah Pilkada serentak pada tahun 2022 atau 2024 kami siap saja,” tegas Faizah, Ketua Panwaslih Aceh.
Rapat koordinasi ini melahirkan kesimpulan bahwa Komisi I DPR Aceh, KIP Aceh dan Panwasli Aceh sepakat untuk mengusulkan dan melaksanakan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022 dan dalam beberapa hari ke depan akan melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia serta sepakat mengambil langkah advokasi dalam kunjungan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.