SinarPost.com, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan, hingga awal Maret 2020 baru tujuh gampong yang mengusulkan pencairan Dana Desa tahap pertama dari total 152 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten itu.
Hal tersebut disampaikan langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal S.Sos, pada Jumat (6/3/2020) lalu.
Adapun tujuh desa yang sudah mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut yaitu Desa Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil, Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Desa Cot Jirat dan Desa Lhueng Tarok Kecamatan Blang Pidie, Desa Lhok Puntoy dan Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng, serta Desa Jeumpa Barat Kecamatan Jeumpa.
Sedangkan desa-desa lainnya per 6 Maret 2020, belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama. Artinya terdapat 145 desa di Kabupaten Abdya yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) setempat.
Amrizal menyebut, meski tujuh desa dimaksud telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama untuk tahun ini, namun hingga Jumat (6/3/2020) belum ada satu desa pun yang sudah mencair anggarannya. Dengan kata lain, ketujuh desa tersebut baru sebatas mengajukannya. “Untuk ketujuh desa ini, kita sudah membuat pengantar atau rekomendasi pencairannya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Abdya agar segera dicairkan,” ucap Amrizal sebagaimana dikutip SinarPost.com dari Serambi Indonesia.
“Saat pengajuan berkas oleh BKD Abdya ke KKPN Tapaktuan harus melampirkan tiga persyaratan, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tata Cara dan Penetapan DD/ADG, Qanun APBG/APBDes, dan Peraturan Pengantar dari Kabupaten/Kota. Setelah semua syarat lengkap, baru KPPN Tapaktuan mentransfer anggaran ke rekening masing-masing desa,” ungkap Amrizal.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendesak kepada seluruh aparatur gampong yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama, agar segera mengajukannya sehingga pencairannya tidak molor dan segera dapat direalisasikan untuk pembangunan dan kemakmuran gampong.
Seperti diberitakan sebelumnya, secara keseluruhan Dana Desa tahun 2020 untuk Provinsi Aceh yaitu sebesar Rp 5,05 triliun. Sementara total Dana Desa yang akan ditransfer ke 152 gampong di Kabupaten Abdya sebesar Rp 170, 6 miliar. Dana Desa Abdya ini bersumber dari APBN sebesar Rp 121,4 miliar, APBK Abdya Rp 48,2 miliar, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten sebesar Rp 926,8 juta. Tahun ini Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap untuk setiap gampong yang ada di Aceh, yaitu masing-masing tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menargetkan Bulan Maret ini peredaran Dana Desa untuk seluruh desa di Aceh akan mencapai sebesar Rp 2 triliun lebih. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam banyak kesempatan menekankan kepada seluruh perangkat gampong bahwa peruntukan Dana Desa bukan hanya untuk fisik atau infrstruktur semata, tapi juga untuk hal-hal yang bersifat inovasi berupa pemberdayakan ekonomi, yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat di gampong-gampong.
Nova melihat anggaran Dana Desa yang cukup besar dapat mendorong gampong-gampong di Aceh berkembang dan maju. Karenanya, Plt Gubernur Aceh meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk bekerja keras mengawal semaksimal mungkin pencairan Dana Desa. Para bupati dan wali kota di Aceh juga diminta untuk membina secara maksimal gampong-gampong yang ada dalam wilayahnya, minimal menjadikan satu desa sebagai percontohan.
Peruntukan Dana Desa sendiri harus diprioritaskan pada 4 kebutuhan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019, yakni untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. (*)