SinarPost.comm Lhokseumawe – Polres Lhokseume berhasil menangkap satu orang Debt Collector nakal berinisial NP (42) yang menarik paksa kenderaan pelanggannya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RO ditetapkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap diduga karena merampas mobil korban secara paksa di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2019 lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres, Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka merupakan Dept Colector yang bertugas di salah satu leasing bertempat di Kota Medan.
“Awal kejadiannya pada Desember 2019 lalu, tersangka datang berdua dan lalu mengetuk pintu mobil korban yang baru keluar dari Rumah Sakit Kesrem, Kota Lhokseumawe,” katanya dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Senin (02/3/2020).
Lanjutnya, setelah kaca dibuka kemudian tersangka mengatakan kalau mobil itu merupakan mobil hasil curian. Namun korban membantahnya, dan menyebutkan kalau mereka (korban) memiliki STNK dan BPKB kendaraan.
“Setelah terjadi cekcok mulut, lalu tersangka merampas kunci mobil dari korban, lalu pergi kembali ke Medan,” imbuhnya
Kompol Ahzan menjelaskan, mobil dirampas bukan dari orang yang mengkreditnya langsung, akan tetapi saat itu mobil dipinjam dan digunakan oleh saudaranya. Kemudian korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lhokseumawe karena merasa sudah dirugikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila ada dept colector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, karena itu tidak dibenarkan, apabila mengalaminya maka segera lapor ke Polres terdekat,” ujarnya.
Kompol Ahzan juga menyebutkan, dept colector baru bisa mengambil kendaraan dari yang mengkreditnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak.
“Dan kepada dept colector jangan lagi menarik kendaraan secara sebelah pihak dan secara paksa di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, karena apabila ketahuan akan ditindak. Jika ada masyarakat yang menunggak lebih baik menempuh jalur perdata,” pungkasnya.