SinarPost.com, Jakarta – Menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepada daerah untuk segera membelanjakan anggaran tahun 2020.
Instruksi tersebut, kata Tito, telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah melalui surat edaran. Bahkan, mantan Kapolri ini menyebut dalam setiap pertemuan dengan Kepala Daerah selalu menyampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota akan percepatan realisasi anggaran.
Instruksi tersebut bermakna bahwa Pemerintah Pusat tidak menghendaki Kepala Daerah berlaku seenaknya dengan mendiamkan uang berlama-lama atau menunda-nunda membelanjakan anggaran untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tolong, anggaran-anggaran yang ada di daerah, APBD, transfer pusat, itu segera dimanfaatkan,” tegas Tito kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Untuk Kepala Daerah yang berlaku semena-semena, tanpa menjalankan program sesuai arahan Pemerintah Pusat, Tito menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada setiap Kepala Daerah yang “berlagak presiden”, yaitu tidak menjalankan anggaran sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Sanksi tersebut, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Disebutnya, ada 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah.
“Ada sanski-sanksi. Mulai dari teguran pertama, teguran kedua hingga penarikan kewenangan,” sebut Tito Karnavian, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan realisasi anggaran di setiap Pemerintahan Daerah.
Mendagri tidak ingin jika anggaran belanja yang diberikan hanya mengendap dan tidak dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat. “Uang itu harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga daya tahan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi akan kuat,” demikian pungkas Tito.