SinarPost.com, Jakarta – Kasus yang menjerat Irwandi Yusuf akhirnya selesai sudah. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh itu terkait suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam petikan putusan MA, Hakim Agung memvonis Irwandi Yusuf dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima petikan putusan MA tersebut. Irwandi Yusuf pun dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pemindahan Irwandi Yusuf dilakukan Jumat (14/2/2020) pukul 08.00 WIB dini hari. Di LP Sukamiskin Irwandi akan menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara sesuai putusan MA.
Putusan di MA sejatinya lebih rendah satu tahun dari vonis di tingkat banding yang memvonis delapan tahun penjara. Meski hukuman penjara lebih rendah satu tahun, namum MA tetap sepakat adanya pidana tambahan terhadap Irwandi Yusuf, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana hukuman badan.