SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi atau akrab disapa Syech Fadhil menegaskan komitmen untuk memperjuangkan pengalihan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) ke Badan Pertanahan Aceh (KPA) sesuai yang di atur dalam Perpres 23/2015.
Hal ini disampaikan pada saat menjadi pemateri Seminar Nasional “Eksploitasi Pertanahan Bumi Andalas di Mata Nusantara” di AAC Dayan Dawood Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (13/2/2020).
Menurut Syech Fadhil, perjuangan kewenangan Aceh dibidang pertanahan ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Persoalan ini menjadi tanggungjawab sejumlah elit Aceh dan melakukan advokasi bersama.
Keberadaan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 dinilai wujud dari keistimewaan Aceh dibidang pertanahan. Dimana, dalam pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015 menyebutkan, untuk kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta beranggotakan instansi-instansi terkait.
Tim Pengalihan ini ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres diundangkan. Selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan.
“Ini yang sedang kita perjuangkan. Kita berharap ini segera selesai dan terwujud,” kata Syech Fadhil. “Jika merujuk pada Perpres ini, tim harusnya sudah terbentuk sejak 2015 lalu. Namun hingga 2020 masih terkendala. Ini harus diadvokasi kembali dan peralihan ke Badan Pertanahan Aceh,” tambahnya lagi.
Seminar tersebut turut diisi beberapa pemateri lainnya, seperti Haris Azhar (Aktivis HAM), Azhari (BPN Aceh), Hendra Budian (Wakil Ketua DPR Aceh). Peserta juga dihadiri 15 Perwakilan BEM FISIP Se-Sumatera.
[Rel / Mauly Harisman]