SinarPost.com, Sigli – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie, Aceh, berinisial M (26) ditangkap polisi setelah membawa lari anak di bawah umur dari Pesantren. Pelaku membawa gadis berusia 15 tahun, sebut saja Mawar, ke sebuah losmen atau tempat penginapan di Kota Sigli.
“Pelaku menjemput korban ke pesantren dan dia mengaku sebagai paman korban. Petugas piket Pesantren kemudian memanggil korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama saat konfirmasiDetikcom, Kamis (23/1/2020).
Menurut Eko, pelaku M mendatangi pesantren korban di Kabupaten Pidie pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku saat itu mengaku kepada petugas piket ingin mengajak korban yang berstatus santri itu ke acara pesta keluarga.
Petugas piket pesantren memberi izin sehingga keduanya keluar. Sehari berselang, keluarga korban datang ke pesantren untuk menitipkan makanan kepada korban.
Namun, setelah dicari, korban tidak ditemukan di pesantren. Beberapa teman korban memberi tahu pihak keluarga bahwa korban keluar dari pesantren sehari sebelumnya.
“Keluarga korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban sedang bersama pelaku pada Selasa (21/1) pagi. Keduanya ditemukan di SPBU Bambi,” jelas Eko.
Setelah dibawa pulang, korban mengaku selama bersama pelaku menginap di sebuah losmen di Kota Sigli. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban merasa keberatan sehingga membuat laporan ke polisi.
Personel Polres Pidie turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk M di rumahnya pada Rabu (22/1) dini hari. Pelaku kini diamankan di Mapolres Pidie.
“Jadi pelaku ini melakukan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana,” beber Eko.
[Sumber : Detik.com]