SinarPost.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk kelompok kriminal bersenjata (KKB), serta turut menyita satu pucuk senjata api jenis pistol.
Hal ini diungkap Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Polres setempat, Senin (6/1/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP T. Indra Herlambang menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah BT (36 tahun) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Ia ditangkap beserta sepucuk senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang terhadap Camat setempat.
“BT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata bersama AR alias Rahman Teuntra,” ujar AKP Indra
Ia menambahkan, senjata tersebut awalnya dipakai AR alias Rahman Teuntra, namun saat ditangkap senjata itu tidak lagi bersamanya. “Setelah dilakukan pengembangan senjata dimaksud ternyata ada pada BT dan ketika dilakukan penggerebekan di kediaman BT senjata ini berhasil ditemukan,” jelas AKP Indra T Herlambang.
Tersanga BT dipersangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada awal Desember 2019 lalu, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kelompok bersenjata (KKB) dan menyita satu granat, serta senjata api laras panjang rakitan.
Barang bukti tersebut didapatkan setelah kontak tembak yang menewaskan AR alias Rahman Teuntra di Gampong Peuteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (1/12) pukul 21.30 WIB.
Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan satu kotak bubuk mesiu, selembar bendera alam pedang hijau, rompi, satu gulung kabel, dan sebuah baterai.