SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan tata tertib (tatib) periode 2019-2024. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama Dewan setempat, Banda Aceh, Senin (30/12/2019) sore.
Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky saat membacakan tatib dimaksud menyatakan bahwa tatib tersebut telah melewati proses pembahasan yang panjang antara Tim DPRA dan pihak Kemendagri, dimana terdapat beberapa kali koreksi.
Hasil koreksi paling mencolok yang kemudian disepakati bersama yaitu penghilangan satu komisi. Komisi yang dihilangkan adalah Komisi V yang membidangi pendidikan, sains dan tehnologi. Bidang-bidang dalam komisi ini selanjutnya digabung dalam komisi baru yaitu Komisi VI yang membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.
Artinya, Komisi di DPRA periode 2019-2024 hanya tinggal 6 komisi, yang periode sebelumnya 7 komisi. Ke enam komisi tersebut adalah komisi I membidangi, hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan. Komisi II membidangi, perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Komisi III membidangi, keuangan, kekayaan Aceh dan investasi. Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang. Komisi V membidangi, kesehatan dan kesejahteraan, dan komisi VI membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin saat menjawab wartawan usai rapat paripurna menyatakan, meski tatib telah disahkan namun ia belum mengetahui pasti kapan penetapan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRA periode 2019-2024. Ia mengatakan AKD akan ditetapkan dalam waktu segera.
“Penetapan AKD akan kita lakukan segera. Bisa jadi besok,” kata Dahlan Djamaluddin, singkat.
Saat disinggung terkait informasi yang beredar bahwa semua AKD diborong oleh koalisi Partai Aceh (PA), Dahlan enggan membeberkan kebenaran informasi tersebut. Secara politis, ia meminta semua pihak agar menunggu penetapan dalam paripurna selanjutnya.
“Enggak juga. Kita lihat saja nanti hasil paripurna, ini kan masih proses,” tutupnya.