SinarPost.com, Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga di negara itu yang menghadapi proses pemakzulan setelah DPR setempat sepakat mendakwa Trump dengan dua pasal pada Rabu (18/12/2019).
Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu malam waktu setempat, sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan, sementara itu 197 lainnya menolak.
DikutipAFP, setelah 10 jam berdebat dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan Trump karena dinilai merendahkan kewenangan Kongres.
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dikutip dari CNN.
Trump selanjutnya akan di sidang oleh Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
Dikutip dariWashington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan Senat.
Pengadilan di Senat
Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang. Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang diperkirakan akan digelar pada Januari.
Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan dilakukan dengan pemanggilan aksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari para Senator. Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana. Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.
Dikutip dariWashington PostdanGuardian, Pimpinan kelompok mayoritas di Senat AS Mitch McConnell, yang berasal dari Partai Republik, mengaku tak ingin menghadirkan satupun saksi di persidangan. Hal yang berbeda dikatakan oleh pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai pemimpin sidang pemakzulan, kemungkinan akan menengahi proses ini. Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.
[Sumber : CNN Indonesia]