• Latest
  • Trending
Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

12 Desember 2019
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

by Redaksi
2 tahun ago
in Hukum
Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh –Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali membekuk 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap sedang melakukan pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019).

Kelima tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari tiga orang wanita dan dua laki-laki. Dua diantara mereka adalah pasangan suami isteri. Kelima tersangka itu berinisial DSS (34) tenaga kontrak, IYP (36) suami dari NSK (45), SH (55) tukang pijat, dan CF (26) ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan.

BERITATERKAIT

Dua Unit Mobil Terbakar di Dekat Masjid Raya Banda Aceh Akibat Korsleting

Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

Lagi, Satlantas Polresta Banda Aceh Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Janjikan Proyek di Dinas Dayah, Pria Pidie Ditangkap Karena Tipu Korban Rp 60 Juta

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keresahannya terhadap tingkah laku para tersangka yang hampir setiap hari menggunakan barang haram itu. Warga melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan dirumah IYP dan NSK.

“Kami langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, di saat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu-sabu,” ujar Boby.

Kemudian, lanjut Boby, dalam kasus tersebut, pihaknya juga menyita satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. “Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral Aqua, pada tutup nya telah terpasang dua buah pipet warna bening,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas Personil Polresta Banda Aceh juga menemukan dua buah pipa kaca, empat buah pipet warna bening, dua buah sumbu,dua buah mancis, satu buah kotak rokok merk magnum.

Boby megungkapkan, pada saat dilakukan interogasi oleh penyidik, DSS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ujang (DPO) seharga 250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh.

Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Banda AcehNarkobaPengguna Narkoba di AcehPolresta Banda Aceh
Share260Tweet163Send
Previous Post

Baku Tembak di Amerika Targetkan Supermarket Yahudi, 6 Orang Tewas

Next Post

Presiden Jokowi Dukung Keputusan Mendikbud Hapus Ujian Nasional

Related Posts

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

24 Mei 2022
Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

15 Mei 2022
Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

29 April 2022
Next Post
Soal Kabinet Baru, Jokowi Minta Masyarakat Bersabar

Presiden Jokowi Dukung Keputusan Mendikbud Hapus Ujian Nasional

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In