SinarPost.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menindak hampir 1.000 pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Rencong 2019 di berbagai titik. Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Lantas, Kompol Thomas Nurwanto, SE,SH, Selasa (5/11/2019) kemarin.
“Titik lokasi pelaksanaan razia di wilkum Polresta Banda Aceh meliputi sebahgian wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah personel satuan lalu lintas sebanyak 98 orang, dengan cara berpindah-pindah lokasi dengan tujuan membersihkan Kota Banda Aceh daripada pelanggar lalulintas,” ungkap Kasat Lantas.
Thomas menyebut, selama operasi, pihaknya juga pernah menerapkan pelaksanaan sidang di tempat yang di lakukan di Taman Budaya Aceh, bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas, Polisi Militer, Provost Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Panitera dan instansi lainnya dengan cara bayar ditempat.
Sementa itu, kata Thomas, para pelanggar lalu lintas didominasi oleh kalangan pengendara dewasa, orang tua, sementara para pelajar tidak ditemukan karena saat dilakukan razia, mereka sedang dalam proses belajar. “Untuk perbandingannya, tahun ini pelanggaran lalu lintas meningkat dibanding tahun sebelumnya,” pungkas Thomas.
Pada kesempata tersebut, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh ini turut berpesan kepada masyarakat agar selalu memerikas kelengkapan kenderaan serta kelengkapan diri sendiri saat hendak berpergia.