SinarPost.com, Banda Aceh – Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal (Jatanras Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil membekuk komplotan spesialis pembobol (maling) rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2019) sore mengatakan, sebelum membekuk para tersangka, pihaknya telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait kehilangan barang di rumahnya masing-masing.
Trisno menyebut, spesialis pembobol rumah kosong yang berhasil dibekuk adalah Ari Kurniawan alias Pak Eko (29), warga Blang Asan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap beserta komplotannya pada Jumat (25/10/2019) lalu, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dijelaskannya, Ari Kurniawan dan tersangka lainnya melakukan aksi dengan membobol rumah warga yang lagi kosong.
Rumah warga yang digasak Ari Kurniawan Cs, diantaranya adalah rumah milik Radhi yang beralamat di Jalan Perdamaian Komplek De Residen Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng. Dalam kasus ini pelaku menjalankan aksinya bersama F (DPO) dan berhasil membawa uang sebesar Rp2,6 juta, satu unit laptop merk Toshiba, satu unit laptop merk Apple.
“Selanjutya, tersangka melakukan pencurian di rumah Hariansyah Reza, Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dalam kesempatan ini, Ari Kurniawan menjalankan aksinya bersama Arif Hidayat alias Mane, warga Cot Mesjid Banda Aceh dan berhasil membawa kabur TV Merk Sharp, jam tangan merk Rip Curl, Rooter Wifi, tabung gas LPG 3 Kg,” jelas Trisno.
Rumah warga lainnya yang dibobol Ari Kurniawan Cs adalah milik Syauqi Kamal, Artika Sari Dewi, dan Salahuddin. Rumah ketiga korban ini juga berada beralamat di Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Kemudian rumah Maularidha di Komplek Beutari Permai, Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar.
Tersangka Lain
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam kesempatan tersebut menjelaskan, selain Ari Kurniawan Cs, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah Rian Syahroni (23) dan Ibba Rama Ilanza (21), warga Desa Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Mantan Kabag Binkar Polda Aceh tersebut menyebut, warga yang menjadi korban dari aksi Rian Syahroni dan Ibba Rama Ilanza adalah Fitriani (warga Cot Masjid), Rukaida Utami (warga Batoh), Nia Agustina (warga Jeulingke). “Korban selanjutnya adalah Cut Aja Nuri, warga Perumahan Gratama, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dalam kesempatan ini, Rian Syahroni menjalankan aksinya bersama Ari Kurniawan dengan menggasak TV merk LG 43 Inch dan TV Merk Samsung 27 Inch miliknya,” ungkap Trisno.
Keempat tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya. “Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1, ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun kurungan penjara,” demikian pungkas Trisno.