SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Besar, Bakhtiar ST mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang telah menjalankan sidang gugatan Pemilu Legislatif terhadap tergugat Komisioner KIP Aceh Besar.
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (9/10/2019), DKPP RI resmi telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah.
Ketua KIP Aceh Besar tersebut diberhentikan tetap karena terbukti telah melanggar Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu.
Sedangkan empat Komisioner KIP Aceh Besar lainnya, yakni Agus Samsidi (teradu dua), Junaidi, SE (teradu tiga), Miswar (teradu empat), dan Muahmmad Hayat (teradu lima), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.
“Kita mengapresiasi DKPP RI yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, serta apresiasi atas keputusannya yang telah memberi sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik,” ujar Bakhtiar kepada SinarPost.com, Rabu (9/10) malam.
Dalam hal ini, Bakhtiar yang juga menjabat Wakil Ketua DPRK Aceh Besar mengingatkan para Komisioner KIP yang masih tetap agar menjadikan kasus yang menimpa Cut Agus Fatahillah sebagai pelajaran, dimana dalam menjalankan tugas kedepannya harus memperhatikan aturan yang berlaku, serta asas dan kode etik yang mengikat bagi penyelenggara pemilu.
“Keputusan DKPP hari ini adalah peringatan kepada Komisioner KIP yang masih tetap untuk senantiasa memperhatikan aturan yang ada dalam pelaksanaan pemilu. Jangan menggunakan pendapat pribadi. Ingat, aturan dan kode etik itu melekat tehadap penyelanggara pemilu, tidak boleh bekerja sesuka hati,” demikian tegas Bakhtiar.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah membacakan amar keuputusannya, DKPP langsung memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan terhadap Ketua KIP Aceh Besar (pemberhentian tetap) tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan itu terhadap empat Komisioner KIP lainnya sejak putusan ini dibacakan. Sementara Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.