SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara sepihak telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pembatalan Qanun Aceh ini tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut telah beredar secara luas dikalangan masyarakat Aceh baik melalui group WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya. Namun kebenaran surat tersebut masih dipertanyakan karena baru beredar saat ini, padahal surat pembatalan tersebut tertanggal 26 Juli 2016.
Lembaga DPR Aceh selaku penggagas Qanun tersebut juga baru kemarin mengetahui surat pembatalan itu. Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage menyebut bahwa pembatalan Qanun dimaksud dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri yang ditandatangi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Apabila ini benar, kami tegaskan dan menolak secara tegas terhadap pembatalan sepihak ini, karena berada diluar prosedur dan tidak melalui makanisme serta tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPR Aceh. Surat tersebut terkesan janggal karena dari surat itu ada tembusannya ke DPR Aceh tapi sejak dikeluarkan sampai saat ini DPR Aceh belum pernah menerimanya. Surat Kemendagri ini jelas pengkhianatan terhadap MoU Helsinki dan UUPA,” demikian tegas Azhari Cage.
Dalam surat Kemendagri itu disebutkan bahwa pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat persetujuan dari Kementerian terkait, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung. Adapun tujuan pembatalan Qanun Aceh tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengutamakan kedaulatan NKRI serta meredam munculnya gerakan anti Pemerintah Republik Indonesia.
Surat Kemendagri itu juga menetapkan beberapa poin peting: Pertama; Membatalkan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Kemudian pada poin kedua, Kemendagri memerintahkan Gubernur Aceh untuk segera menghentikan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Qanun yang dibatalkan dimaksud, dan selanjutnya Gubernur dan DPR Aceh mencabut Qanun yang dibatalkan ini paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan Menteri ini.
Selanjutnya pada poin ketiga disebutkan “Bila Gubernur dan DPR Aceh tidak dapat menerima Keputusan Menteri itu, Gubernur dan DPR Aceh dapat mengajukan gugatannya paling lambat 14 hari sejak Keputusan Menteri ini diterima”.
Bila Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan DPR Aceh baru menerima surat pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka sesuai poin ketiga hanya memiliki 14 hari untuk mempersiapkan/mengajukan gugatannya.