SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Khusus terkait pemekaran Kabupaten Aceh Malaka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Panton Labu.
Rapat Paripurna terhadap dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) tersebut berlangsung di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (4/7/2019) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut para anggota DPRA, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala SKPA, unsur Forkopimda, Panitia CDOB Aceh Malaka dan Kota Panton Labu, serta tamu undangan lainnya.
Sekedar informasi, wacana pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sudah bergulir cukup lama. Panitia CDOB dari kedua daerah tersebut terus melakukan persiapan dan lobi-lobi dengan instansi terkait.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Kabupaten Aceh Malaka saat menerima audiensi Panitia Pemekaran CDOB Aceh Malaka di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Bahkan saat itu, Nova mengatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi Gubernur Aceh untuk CDOB Aceh Malaka.
Berkas pembentukan Aceh Malaka sendiri sudah di daftar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2017. Adapun wilayah yang masuk dalam CDOB Aceh Malaka yaitu Kecamatan Nisam, Nisam Antara, Banda Baro, Muara Batu, Sawang, dan Dewantara.
Sementara berkas pembentukan CDOB Kota Panton Labu diserahkan ke Kemendagri pada Februari 2019. Bila terwujud, daerah yang akan masuk dalam Pemkot Panton Labu meliputi Kecamatan Jambo Aye, Langkahan, Seunuddon, Baktia, dan Baktia Barat.
Layak Dimekarkan
Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage dalam paparannya pada Sidang Paripurna itu menyebutkan bahwa pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Kabupaten Induk (Aceh Utara) baik dari Bupati maupun DPRK.
Disebutkan Azhari, selain telah mengantongi rekomendasi atau SK dari Bupati dan DPRK Aceh Utara, CDOB Aceh Malaka juga mendapat dukungan penuh dari Camat Kecamatan Nisam, Nisam Antara, Banda Baro, Muara Batu, Sawang, dan Dewantara — yang merupakan daerah yang masuk dalam wilayah CDOB dimaksud.
Begitu juga CDOB Kota Panton Labu, telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Bupati dan DPRK, serta para camat yang masuk dalam CDOB seperti Camat Kecamatan Jambo Aye, Langkahan, Seunuddon, Baktia, dan Baktia Barat.
“Berdasarkan analisis kajian akademis, pembentukan CDOB Kabuapten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sangat layak untuk dilakukan pemekaran atau masuk kedalam kriteria kelulusan sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2007,” tegasnya.
Dalam kesimpulannya, lanjut Azhari, Komisi I DPRA menyimpulkan bahwa pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu telah memenuhi syarat adiministratif, teknis, dan lain sebagainya. “Selain itu juga telah mendapat dukungan kuat dari masyarakat setempat,” sebutnya.
Setelah mendapatkan persetujuan forum, selanjutnya Rancangan Keputusan Rekomendasi DPRA terhadap pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu langsung dibacakan dalam Sidang Paripurna, tanpa harus dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus).
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada (Plt) Gubernur Aceh, yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.