• Latest
  • Trending
  • All
Modus Ingin Kembalikan HP, Pemuda Aceh Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Batang Kelapa

Modus Ingin Kembalikan HP, Pemuda Aceh Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Batang Kelapa

22 Juni 2019
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

27 September 2023
Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

27 September 2023
DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

26 September 2023
Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

26 September 2023
Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

25 September 2023
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

25 September 2023
Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

25 September 2023
Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

25 September 2023
Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

25 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, September 29, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Ingin Kembalikan HP, Pemuda Aceh Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Batang Kelapa

by Redaksi
22 Juni 2019
in Hukum
Modus Ingin Kembalikan HP, Pemuda Aceh Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Batang Kelapa

SINARPOST.COM, ACEH UTARA | Pemuda asal Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial J (24) harus berurusan dengan hukum karena perbuatan bejatnyanya yang menggagahi gadis dibawah umur.

J ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/6/2019) setelah dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial IR (15). Korban saat ini berstatus pelajar kelas 3 SMP, dan masih sekampung dengan pelaku.

BeritaTerkait

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan yang dibuat korban bersama keluarganya.

“Peristiwa persetubuhan dilaporkan terjadi pada Jumat (14/6/2019) malam dibelakang rumah korban. Pelaku melakukannya dengan menyandarkan tubuh korban dipohon kelapa,” ujar Iptu Rezki.

Ia menjelaskan, kepada korban pelaku beralasan akan mengembalikan HP korban jika bersedia melayaninya.

“Sekira satu minggu sebelum kejadian, pelaku pernah menyita HP korban sebagai alasan berdamai lantaran korban tepergok sedang berdua-duaan dengan teman prianya,” tutur Rezki.

Terakhir, Iptu Rezki mengatakan pelaku tak juga mengembalikan HP milik korban meski telah menyetubuhi korban, alasan pelaku pada polisi, HP korban telah diserahkan pada Kepala Desa.

Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share434Tweet272Send

Related Posts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

by Redaksi
25 September 2023
0

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

by Redaksi
18 September 2023
0

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

by Redaksi
18 September 2023
0

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

by Redaksi
16 September 2023
0

SinarPost.com, Jakarta - Polri telah menerbitkan red notice atas Fredy Pratama sejak Juni 2023. Jaringan Fredy disebut sebagai sindikat narkoba terbesar di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In