SINARPOST.COM, JAKARTA | Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko ditangkap pihak keamanan pada Senin (20/5/2019) malam.
Soenarko ditangkap bersama anggota TNI aktif, Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata. Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan telah berbuat makar.
Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilaporkan oleh seorang Humisar Sahala terkait beredarnya video berisi ajakan untuk mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tadi malam (20/5/2019) telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik POM TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Sisriadi mengungkapkan, penyidikan keduanya dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. “Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (purnawirawan), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP),” tuturnya.
Dia menjelaskan, kedua orang yang ditangkap itu telah ditahan di Rumah Tahana Militer Guntur, Jakarta Selatan.
“Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” kata Sisriadi.
[Sumber : Sindonews.com]